Kesan pertama apa yang terlintas dalam benak Anda ketika mendengar kata penjara? Garang, beringas, tempat hukuman, kekerasan, dan sarang penjahat, mungkin cukup menggambarkan apa yang kita pikirkan begitu mendengar kata itu. Benarkah lema-lema semacam itu menggambarkan keadaan di dalam penjara?
Keberadaan “Hotel Prodeo” atau penjara yang kini istilah resminya adalah Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Bandung, tak bisa terlepas dari perjalanan sejarahnya. Hingga hari ini, perkembangan sejarah di balik dinding tebal nan kokoh dengan jajaran teralis besi nan tinggi itu masih akan terus bergulir. Mulai dari cerita–fakta sejarah di balik situs “Pendjara Bantjeuj”, LP Kelas I A Sukamiskin, hingga Rutan Kelas I Kebonwaru, semuanya mempunyai sisi historis yang unik dan menarik untuk ditelaah lebih dalam.
Beberapa lipatan catatan penting mengenai perkembangan sejarah keberadaan LP di Kota Bandung, sekilas dapat kita temukan dalam bentuk arsitektur bangunan beberapa LP yang merupakan sisa-sisa peninggalan masa penjajahan kolonial Belanda. Selain itu, kisah “persinggahan” beberapa tokoh penting yang pernah menjadi penghuni LP di Kota Bandung, termasuk hal yang patut diketahui.***
SEJARAH KEPENJARAAN INDONESIA (PERIODE KOLONIAL BELANDA)
Foto-foto: suasana di penampungan sentral.
Sejak tahun 1905 mulai dibuat penjara sentral wilayah (gewestelijke centralen) bagi terpidana kerja paksa. Tercatat sebagai Kepala Urusan Kepenjaraan yang pertama adalah Gebels, seorang sarjana hukum yang oleh kalangan penologi di Hindia Belanda dianggap seorang yang berjasa dalam membuat gebrakan baru di bidang kepenjaraan.
Pada masa ini sudah mulai diberlakukan sistem kamar bersama, yang bagi sebagian ahli penologi (ilmu kepenjaraan), sistem ini punya andil dalam menyuburkan terjadinya penularan kejahatan antarnarapidana sehingga muncul istilah “school of crime” (sekolah kejahatan). Akibat lain adalah munculnya “hukum rimba”, siapa yang paling kuat, dia yang berkuasa. Bahkan sudah bukan rahasia lagi bila yang terkuat di sana melakukan aktifitas homoseksual terhadap mereka yang lebih lemah.
Periode ini melahirkan cikal bakal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Wetboek van strafrecht voor Nederlansch Indie (Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda). Ketentuan ini ditetapkan dengan Koninklijk Besluit pada tanggal 15 Oktober 1915 no. 33 yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 1918. Salah satu isi dari perundang- undangan ini adalah dihapuskannya istilah “pidana kerja” menjadi “pidana hilang kemerdekaan”. Dengan adanya Wetboek van strafrecht voor Nederlansch-Indie ini maka tiada lagi perbedaan perlakuan antara orang Hindia Belanda dan Timur Asing dengan orang-orang Eropa.
Selang tiga tahun sesudah 1 Januari 1918, terjadi perubahan-perubahan mencolok dalam sistem kepenjaraan. Salah satunya adalah dihapuskannya sistem Gewestelijke centralen yang diganti dengan sistem Strafgevangenissen (penjara sebagai sarana pelaksanaan pidana). Perubahan ini terjadi di bawah pimpinan Kepala Urusan Kepenjaraan Hindia-Belanda bernama Hijmans yang juga tercatat sebagai pembawa angin segar dalam sejarah perkembangan urusan kepenjaraan Hindia-Belanda.
Sisi lain dari periode ini adalah tercatatnya sebuah peristiwa yang terbilang kejam, Kejadiannya menimpa seorang pemberontak Hindia Belanda yang sudah menjadi incaran pemerintah kolonial. Hingga pada suatu hari pemberontak ini tertangkap dan diberi hukuman yang tak berperikemanusiaan sebagai shock therapy bagi pemberontak lain. Tangan dan kakinya diikatkan pada dua ekor kuda yang lantas menariknya dengan berlari ke arah yang berlawanan. Anggota tubuh si pemberontak pun tercerai berai. Peristiwa ini terkenal dengan peristiwa pecah kulit.
Salah satu gebrakan yang dilakukan oleh Hijmans adalah catatannya yang panjang lebar tentang perbaikan urusan kepenjaraan tertanggal 10 September 1921 yang dikirmkan kepada Direktur Justisi. Pria enerjik ini mengutarakan pandangan-pandangannya di bidang kepenjaraan, yang intinya berupaya untuk melakukan reformasi bagi para terpidana.
Perhatian utama ditujukan kepada terpidana di bawah umur dan klasifikasi terpidana dewasa. Menurutnya, sedikit kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki moral di dalam lingkungan pusat penampungan wilayah, karena school of crime hanya akan akan memunculkan penjahat-panjahat baru.
Di bawah kepemimpinan Hijmans pula, Kepenjaraan Hindia-Belanda untuk kali pertama mengirimkan wakilnya ke Kongres Internasional Penitentiar kesembilan di London, pada Agustus 1925. Selain itu, setiap tahun Hijmans menyumbang uang sebanyak 500 Rupiah kepada sekretariat untuk anggaran pengeluaran negara dan urusan kepenjaraan.
Suasana teratur di bidang kepenjaraan yang baru terjadi ini sontak berubah ketika terjadi pemberontakan besar-besaran dari bangsa Hindia Belanda terhadap pemerintah penjajahan Belanda, pada bulan November 1926. Belanda menyebutnya sebagai “pemberontakan komunis”. Banyak putra Indonesia ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, sehingga urusan kepenjaraan dihadapkan pada kondisi overcrowding (kacau akibat kelebihan kapasitas). Hal ini menjadi masalah baru bagi Hijmans yang tengah mencoba mengembangkan mutu kepenjaraan.
Suasana penjara menjadi tidak kondusif, sering terjadi huru-hara. Contohnya, pada bulan Juli 1926, para tahanan politik di Cipinang menyanyikan lagu kepahlawanan diikuti gerakan mogok makan. Beberapa penjara pun berubah fungsi menjadi tempat penampungan tahanan politik, misalnya penjara Pamekasan dan Ambarawa yang semula diperuntukkan bagi anak-anak, berubah fungsi untuk menampung tahanan politik. Demikian pula penjara Cipinang, Glodok, Boyolali, Solo, serta penjara kecil seperti di Banten, Madiun, dan lain-lain. Bahkan, di Nusakambangan didirikan penjara besi khusus bagi tahanan politik. Satu catatan penting yang sering terjadi adalah penyerangan terhadap pegawai-pegawai penjara.
Kejadian lain yang mewarnai sejarah kepenjaraan di tanah air adalah penyerbuan terhadap rumah penjara Glodok pada 12 November 1926, sehingga mendorong didirikannya menara penjagaan untuk mengantisipasi terjadinya penyerangan. Peristiwa ini adalah awal sejarah didirikannya menara penjagaan.
Rentetan kejadian ini menjadi kendala besar bagi sistem kepenjaraan yang tengah dirintis. Benang merah dari segala kejadian ini adalah menyiratkan betapa sulitnya posisi atau peranan urusan kepenjaraan yang dihadapkan pada dua kepentingan. Peristiwa-peristiwa tadi seolah menghadapkan kepenjaraan pada momentum yang antagonistik antara harus berperikemanusiaan atau sebaliknya. Tentang kondisi ini, John Conrad seorang ahli penologi akhir abad ke-20 menyebutnya sebagai irrational equilibrium, suatu kondisi yang uneasy compromise.
Menjelang masuknya pendudukan Jepang ke Indonesia, penjagaan di penjara-penjara yang semula dipegang oleh militer, digantikan oleh tenaga pegawai kepenjaraan sipil (sipir). Pada periode ini tercatat beberapa peristiwa penting, antara lain:
-
Tahun 1921, penjara Madiun menyediakan tempat untuk anak-anak di bawah usia 19 tahun.
-
Tahun 1925, didirikan penjara untuk anak-anak di bawah umur 20 tahun di Tanah Tinggi, dekat Tangerang. Serta didirikannya penjara untuk terpidana seumur hidup di Muntok dan Sragen.
-
Tahun 1927, di Pamekasan dan Ambarawa didirikan penjara anak-anak.
Pada masa ini penjara-penjara memiliki kedudukan khusus:
-
Penjara Sukamiskin untuk orang Eropa dan kalangan intelektual
-
Penjara Cipinang untuk terpidana kelas Satu
-
Penjara Glodok untuk pidana psychopalen
-
Penjara Sragen untuk pidana kelas satu (pidana seumur hidup)
-
Penjara anak-anak di Tangerang
-
Penjara anak-anak di Banyu Biru dan Ambarawa
-
Penjara khas wanita di Bulu Tangerang
(***)
Foto : Penjara Sukamiskin tempo dulu
Soekarno, Pendjara Bantjeuj dan LP Sukamiskin
Penjara Bantjeuj (Banceuy) menjadi saksi bisu salah satu kisah peristiwa sejarah besar Indonesia. Penjara yang terletak di pusat kota Bandung ini pernah dihuni oleh Presiden Pertama Republik Indonesia. Ir. Soekarno pernah menempati sel isolasi nomor 5 di blok F Penjara Banceuy yang berupa ruangan berukuran 2,5 x 1,5 meter. Di dalamnya terdapat satu tempat tidur lipat dan sebuah toilet non-permanen. Satu-satunya penghubung Soekarno dengan dunia luar adalah sebuah lubang kecil di pintu besi kamar tersebut.
Pengalaman pertama Bung Karno mendekam di penjara adalah ketika ia ditangkap di Yogyakarta bersama tiga orang kawannya dari PNI bernama Maskoen, Soepriadinata, dan Gatot Mangkoepraja pada malam tanggal 29 Desember 1929. Kemudian empat sekawan itu dijebloskan ke Penjara Banceuy dan mendekam selama delapan bulan. Di tempat itu pula Soekarno menyusun pleidoinya yang sangat terkenal, ”Indonesia Menggugat”. Pledoi (pembelaan) itu disampaikannya dalam sidang pengadilan di Gedung Landraad yang berlangsung pada 18 Agustus - 22 Desember 1930.
Majelis hakim mendakwa Soekarno dan kawan-kawan atas tuduhan memiliki maksud menjatuhkan pemerintah Hindia Belanda dan mengganggu keamanan negeri dengan berkomplot untuk membuat pemberontakan. Tuduhan lainnya yakni mencoba membinasakan pemerintah Hindia Belanda dengan jalan tidak sah (artikel 110 buku hukum pidana), membuat pemberontakan (artikel 163 bis buku hukum pidana), dan dengan sengaja menyiarkan kabar dusta untuk mengganggu ketertiban umum (artikel 171 undang-undang hukum pidana). Intinya, Soekarno dituduh sebagai pemberontak bagi pemerintahan Hindia Belanda. Ia kemudian dijerat dengan pasal-pasal karet haatzai artikelen.
Pada Mei 1930, Pengadilan Negeri memutuskan untuk memindahkan Soekarno dan kawan-kawan ke penjara Sukamiskin. Di sana Soekarno menempati sel nomor 233, berukuran 2 x 3 meter. Waktu pertama masuk, calon penghuninya dicukur gundul dan diberi pakaian seragam narapidana yang terbuat dari kain katun kasar. Sang istri, Inggit Ganarsih, hanya diperbolehkan menjenguk dua minggu sekali.
Pada tahun 1983 Penjara Banceuy dipindahkan ke Jalan Soekarno-Hatta Bandung. Sejak saat itu, kawasan Banceuy diubah menjadi kompleks pertokoan. Sel penjara nomor 5 blok F bekas Soekarno merupakan salah satu yang tersisa dari jejak sejarah di sana. Peninggalan sejarah lainnya telah banyak lenyap terlindas kepentingan ekonomi pembuat ‘ke-tidak-bijakan’ Kota Bandung. (“tLk”/Klab Aleut/dari berbagai sumber). ***